Daerah  

Polda Riau Sita 10 Ribu Liter BBM Ilegal, Empat Pelaku Ditangkap

Redaksi
Polda Riau Sita 10 Ribu Liter BBM Ilegal, Empat Pelaku Ditangkap
Dok. Polda Riau Mengamankan BBM Ilegal Non-Subsidi.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa BBM tersebut berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun disalahgunakan untuk diperjualbelikan melalui jalur perairan.

Dari kapal tersebut, petugas menyita 21 drum berisi Bio Solar dengan total sekitar 5.000 liter. Selain itu, ditemukan tambahan BBM di ponton lain sehingga jumlah keseluruhan barang bukti mencapai lebih dari 10.000 liter.

Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal.

Baca Juga :  Kejari Sumba Timur Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada

Ade Kuncoro menegaskan bahwa dua pengungkapan ini menunjukkan masih maraknya penyalahgunaan BBM subsidi dengan berbagai modus, baik melalui jalur darat maupun perairan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam rantai distribusi BBM ilegal,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga :  Kejati Sumut Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Rp105,8 Miliar dan USD 2,9 Juta dari Terpidana Adelin Lis

Polda Riau turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

“Penegakan hukum ini bertujuan menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat, termasuk nelayan sebagai penerima prioritas subsidi,” tutupnya. (DR)