FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui jaksa eksekutor mengeksekusi pembayaran uang pengganti kerugian negara dari terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis. Total uang yang disetorkan mencapai Rp105.857.244.282,4 dan USD 2.938.556,4.
Proses penyelesaian pembayaran dilakukan di kantor Kejati Sumut, Rabu (3/9), disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Sumut Harli Siregar bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad, serta Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra.
“Ini wujud nyata upaya Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” kata Harli.
Uang tersebut diserahkan oleh pihak keluarga terpidana kepada jaksa sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Pembayaran ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 yang menyatakan Adelin Lis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.
Dengan pembayaran ini, Adelin Lis dinyatakan telah melunasi seluruh kewajiban uang pengganti senilai ratusan miliar rupiah dan jutaan dolar AS.
Dana itu kemudian disetorkan oleh Kejari Medan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (DR)






