Modus yang digunakan yakni membeli BBM dari pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan truk, lalu mengumpulkannya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa praktik tersebut telah berjalan selama kurang lebih dua bulan dengan sistem distribusi yang terorganisir.
“BBM dibeli dari pelangsir dengan harga sekitar Rp280 ribu per jeriken ukuran 33 liter, lalu dijual kembali antara Rp290 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan per jeriken memang kecil, tetapi menjadi signifikan jika dalam jumlah besar,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari pengawasan, seperti mengganti pelat nomor kendaraan guna mengelabui sistem barcode saat pengisian di SPBU.
BBM ilegal tersebut kemudian disalurkan ke wilayah pedalaman, termasuk untuk kebutuhan truk pengangkut kayu yang tidak dapat membeli BBM di SPBU.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Petugas menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi.






