Hukum

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 330 Tersangka Diamankan

Redaksi
×

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 330 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 330 Tersangka Diamankan
Dok. Konferensi Pers Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG/Foto: Humas Polri)

FaktaID.net – Bareskrim Polri bersama jajaran Polda berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi dalam periode 7 hingga 20 April 2026. Dari operasi tersebut, aparat mengamankan sebanyak 330 tersangka di 223 lokasi kejadian perkara (TKP).

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta dihadiri perwakilan sejumlah instansi terkait, Selasa (21/4).

Nunung Syaifuddin menjelaskan, pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional dengan memastikan harga BBM dan LPG bersubsidi tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat. Namun, di lapangan masih ditemukan praktik penyalahgunaan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Polisi Buru 2 DPO Mafia Judi Online di Komdigi

“Modus yang dilakukan antara lain penimbunan, pemindahan, pengoplosan, modifikasi tabung, manipulasi dokumen angkutan, hingga penjualan kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Nunung.

Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi.

“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan merupakan hak masyarakat kecil yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Anggota DPRD Lampung Tengah Terkait Penembakan Warga

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kg, 322 tabung LPG 5,5 kg, 4.441 tabung LPG 12 kg, 110 tabung LPG 50 kg, serta 161 unit kendaraan.

Akibat praktik ilegal ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp243.069.600.800.