Daerah

Kejari Tebing Tinggi Tetapkan Kadis dan Bendahara DLH Tersangka Korupsi Anggaran

Redaksi
×

Kejari Tebing Tinggi Tetapkan Kadis dan Bendahara DLH Tersangka Korupsi Anggaran

Sebarkan artikel ini
Kejari Tebing Tinggi Tetapkan Kadis dan Bendahara DLH Tersangka Korupsi Anggaran
Dok. Konferensi Pers Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran DLH Kota Tebing Tinggi/Foto: Kejari Tebing Tinggi)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja pemeliharaan alat angkut di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Tebing Tinggi untuk tahun anggaran 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2.16/Fd.2/04/2026. Adapun dua tersangka yang dimaksud adalah M yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran DLH, serta MHA selaku Kepala DLH Kota Tebing Tinggi yang juga berperan sebagai pengguna anggaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Anthony Nainggolan, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang memadai.

Baca Juga :  Kejari Klaten Tahan Dua Tersangka Korupsi Renovasi Masjid, Kerugian Negara Capai Rp203 Juta

“Penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimal dua alat bukti sehingga kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Perkara ini berawal dari pengelolaan anggaran sebesar Rp1.421.810.000 yang dialokasikan untuk pemeliharaan kendaraan operasional, khususnya pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi armada persampahan.

Namun, dalam praktiknya, tersangka MHA diduga menginstruksikan ZH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama tersangka M untuk membuat bukti pembelian BBM yang tidak sesuai fakta. Bukti transaksi tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses pencairan anggaran.

Baca Juga :  Kades Karangtengah Jadi Tersangka Korupsi BLT Desa, Negara Rugi Rp1,35 Miliar

Dokumen yang diduga tidak sah itu turut melengkapi berbagai administrasi, mulai dari Nota Dinas, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh tersangka MHA.

Akibat perbuatan tersebut, terjadi ketidaksesuaian antara pengeluaran anggaran dengan realisasi penggunaan di lapangan. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp863.016.444.

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sekitar 50 saksi serta menghadirkan tiga orang ahli untuk memperkuat pembuktian. (DR)