Sementara itu, Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengungkapkan sejumlah modus operandi yang digunakan para pelaku, seperti pembelian BBM subsidi secara berulang di beberapa SPBU untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali, penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, pemakaian pelat nomor palsu guna memanipulasi barcode, hingga dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU.
Untuk LPG, pelaku diketahui memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi seperti 12 kg dan 50 kg, lalu menjualnya kembali dengan harga non-subsidi.
Polri menegaskan, penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga akan menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir, termasuk aliran dana hasil kejahatan tersebut.
“Kami akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta keuntungan yang diperoleh para pelaku,” ujar Wakabareskrim.
Selain itu, Polri terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kejaksaan Agung RI, PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas, guna memberantas praktik penyalahgunaan subsidi energi secara menyeluruh.
Polri juga mengajak masyarakat serta media untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi energi dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran.
Menutup pernyataannya, Nunung Syaifuddin menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas kejahatan di sektor energi.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Kami akan bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya. (DR)




