Hukum  

Kasus Aspidum Kejati Sumsel Dilimpahkan ke Pidsus Kejagung

Redaksi
Kasus Aspidum Kejati Sumsel Dilimpahkan ke Pidsus Kejagung

FaktaID.net — Kejaksaan Agung menyebut penanganan pemeriksaan terhadap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Atang Pujiyanto, kini telah dialihkan dari bidang pengawasan ke bidang tindak pidana khusus (Pidsus).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami perkara tersebut dan memeriksa sejumlah informasi yang telah diterima dari bidang pengawasan.

“Ya sedang kita cek dulu, kita dalami dulu,” kata Syarief Sulaeman Nahdi usai menghadiri acara penyerahan denda administratif Satgas PKH di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (13/5).

Baca Juga :  Kejati Sulsel Ajukan Cekal Enam Orang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

Ia menjelaskan, tim penyidik masih mempelajari hasil pemeriksaan awal yang sebelumnya dilakukan oleh bidang pengawasan Kejaksaan Agung.

“Nah itu kan baru kita terima kawan-kawan, sedang kita pelajari dulu. Yang dibilang penyelidikan kan seperti itu, dipelajari dulu,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Atang Pujiyanto terkait dugaan pengurusan perkara.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pegi Alias Perong Otak Pembunuhan Vina dan Eky

Ketut menyebut pemeriksaan dilakukan ketika Atang masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap klarifikasi oleh bidang pengawasan Kejaksaan Agung.

“Iya benar, masih tahap klarifikasi di bidang pengawasan,” kata Ketut Sumedana pada Jumat (8/5).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Atang merupakan bagian dari proses internal yang sedang berlangsung di lingkungan Kejaksaan Agung. (DR)