FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan enam pejabat dan mantan pejabat, termasuk eks Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Serang, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam pengurusan dokumen pertanahan dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.
Penahanan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2026, setelah tim penyidik menetapkan enam orang berinisial TR, PG, AM, DM, AD, dan GW sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 20 Mei 2026 yang diterbitkan Kejari Serang.
Kepala Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen, alat bukti elektronik, serta barang bukti lainnya.
“Tim penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan di BPN Kota Serang yang dilakukan sejak tahun 2021,” ujarnya, pada Rabu (20/5).
Kasus tersebut terbagi dalam dua klaster, yakni pada seksi penetapan hak dan pendaftaran tanah serta seksi survei dan pemetaan di BPN Kota Serang.




