Daerah

Pria di Bogor Tega Habisi Nyawa Tante Gara-Gara Disuruh Cuci Piring

Redaksi
×

Pria di Bogor Tega Habisi Nyawa Tante Gara-Gara Disuruh Cuci Piring

Sebarkan artikel ini
Pria di Bogor Tega Habisi Nyawa Tante Gara-Gara Disuruh Cuci Piring
Dok. RFR alias Eki pelaku pembunuhan Tante di Tanah Sareal Kota Bogor/DR)

FaktaID.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria berinisial RFR alias Eki (28) terhadap tantenya sendiri yang terjadi di sebuah perumahan wilayah Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Ahad, 6 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Tidak lama setelah kejadian, petugas berhasil menangkap pelaku di lokasi pembunuhan.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, dalam konferensi pers pada Senin (7/4) menjelaskan bahwa kejadian bermula dari cekcok kecil antara korban dan pelaku, yang diawali permintaan korban kepada pelaku untuk mencuci piring.

Baca Juga :  Polda Riau Gagalkan Pengiriman 9,87 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi ke Palembang

“Korban sempat mencipratkan air ke wajah tersangka. Tersangka yang tidak terima kemudian melempar spons cuci piring ke arah korban, lalu melakukan pemukulan secara brutal ke wajah korban,” ungkap AKP Aji.

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian wajah hingga meninggal dunia di tempat kejadian. Polisi menemukan luka robek yang cukup besar di sisi kanan wajah korban, serta luka lain di pelipis, dagu, dan mata.

Pelaku mengaku tidak menggunakan alat dalam aksinya, namun polisi tetap melakukan otopsi guna memastikan penyebab kematian korban, termasuk kemungkinan adanya luka yang diakibatkan oleh benda tajam atau tumpul.

Baca Juga :  Kejari Belawan Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Peningkatan Jalan KA Medan–Belawan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong kaos putih milik tersangka yang berlumuran darah, satu unit handphone milik pelaku, serta pakaian korban yang juga dipenuhi darah.

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Aji. (DR)