FaktaID.net – Polres Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pada Jumat (22/5), jajaran Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengungkap dugaan jaringan distribusi BBM ilegal asal Palembang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari operasi sebelumnya terkait praktik penimbunan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan tiga lokasi penampungan BBM ilegal yang diduga masih terhubung dalam satu jaringan distribusi.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni Rudi Saptono (38), warga Pekon Keputran, Sukoharjo; Mustolihudin (47), warga Pekon Banyuwangi, Sukoharjo; dan Catur Hermanto (40), warga Pekon Keputran, Sukoharjo. Sementara satu pelaku lainnya berinisial Dodi kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sekitar 800 liter BBM subsidi yang terdiri dari 600 liter solar subsidi dan 200 liter Pertalite. Selain itu, diamankan pula 18 jeriken berisi solar subsidi, 21 jeriken kosong dan beberapa jeriken berisi Pertalite.
Tak hanya itu, petugas turut menyita lima unit kendaraan light truck dan satu unit Toyota Kijang Grand, tiga barcode MyPertamina, beberapa pelat nomor kendaraan berbeda, 43 tandon kosong, ratusan jeriken kosong, mesin pompa, genset, hidrometer, gelas ukur, drum berisi cairan BBM hingga bubuk pewarna yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan BBM.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengungkapkan para pelaku menjalankan aksinya dengan membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
“Para pelaku membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya dan memakai beberapa barcode MyPertamina berbeda, kemudian memindahkan BBM ke jeriken untuk disimpan dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ujar Iptu Rosali, dikutip Ahad (24/5).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto pasal terkait penyertaan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (DR)




