FaktaID.net – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025–2026. Sebanyak 16 saksi dipanggil dan diperiksa guna mengungkap konstruksi perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, Senin (10/8), menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas penyidikan.
“Dari 16 orang saksi yang diperiksa, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalem keterangannya,
Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah tenaga ahli Badan Gizi Nasional berinisial IDMAKN. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi dari unsur mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yayasan, serta sejumlah perusahaan swasta yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Dari pihak Mitra SPPG, penyidik memeriksa MK yang diketahui sebagai pengelola SPPG di kawasan Pejaten Barat. Sementara dari unsur yayasan, saksi yang diperiksa terdiri atas Ketua Yayasan HJC, Ketua Yayasan HJM, serta perwakilan dari Yayasan PRL.
Dalam pemeriksaan kali ini, mayoritas saksi berasal dari sektor swasta. Sebanyak 11 orang berasal dari perusahaan, dengan 10 di antaranya menjabat sebagai direktur.
Para saksi tersebut meliputi GW selaku Staf Keuangan PT NGS, serta para direktur dari PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS.
Selain itu, pada hari yang sama penyidik juga memeriksa seorang saksi lainnya berinisial MHN.
Anang menegaskan Kejaksaan Agung akan terus mengusut perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis secara profesional, independen, dan akuntabel hingga proses penyidikan tuntas. (DR)




