FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur, telah menyita uang tunai sebesar Rp3,037 miliar dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan Dana Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2023-2026.
Penyitaan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali oleh tim penyidik Kejari Ponorogo dalam kurun waktu sepekan. Langkah itu menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Selain melakukan penindakan, seperti disampaikan kemarin, juga dilakukan pemulihan dan perbaikan tata kelola untuk dukungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo ke depan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Zulmar Adhy Surya didampingi Kepala Seksi Kasi Intelijen dan Kasubsi Pra Penuntutan Pidsus Kejari Ponorogo dalam konferensi pers pada Rabu (12/8).
Zulmar menjelaskan, penyitaan pertama dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan uang senilai Rp748 juta.
Kemudian, pada Selasa, 11 Agustus 2026, penyidik kembali melakukan penyitaan dengan nilai mencapai Rp1,24 miliar.
Sehari berikutnya, Rabu, 12 Agustus 2026, uang sebesar Rp1,049 miliar kembali disita oleh tim penyidik Kejari Ponorogo.
“Sehingga jika ditotal tiga kali penyitaan berjumlah Rp3,037 miliar,” ungkap Kajari.




