FaktaID.net — Bareskrim Polri menetapkan Basri Lewaimang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkotika di THM Planet 1, 2, dan 3 di Batam, Kepulauan Riau.
Basri diduga berperan sebagai pengelola tempat hiburan sekaligus penyedia narkotika yang diedarkan di lingkungan THM tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, penetapan DPO dilakukan berdasarkan hasil penyidikan perkara tersebut.
“Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1, 2 dan sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (19/8).
Berdasarkan penyidikan, peredaran ekstasi di THM Planet Batam diduga mencapai sedikitnya 40.000 butir per bulan dan dapat meningkat saat jumlah pengunjung mencapai kapasitas maksimal.
Basri tercatat lahir di Alor pada 1 Oktober 1975 dan berprofesi sebagai wiraswasta. Dua alamat yang tercatat berada di kawasan Batam Kota.




