Dalam perkara ini, Basri diduga terlibat dalam peredaran serta kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, penyediaan, dan penyaluran narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/172/VIII/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 10 Agustus 2026.
Selain memburu Basri, penyidik juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal narkotika.
Sejumlah kendaraan mewah, dua kapal, rumah, ruko, apartemen, restoran, dan properti lainnya telah dipasangi garis polisi.
“Sejumlah aset milik Basri yang sudah dilakukan police line oleh petugas, selanjutnya akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan TPA (Tindak Pidana Asal) narkotika yang dilakukan oleh tersangka Basri,” ujar Eko.
Penyidik masih mengembangkan kasus, termasuk memburu Basri dan mendalami jaringan peredaran narkotika serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. (DR)




