Daerah  

Kejari Purwakarta Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN, Kerugian Negara Rp3,4 Miliar

Redaksi
Kejari Purwakarta Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN, Kerugian Negara Rp3,4 Miliar
Dok. Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN/Foto: Kejari Purwakarta)

FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan fasilitas kredit pada salah satu Bank BUMN di Kabupaten Purwakarta.

Dalam konferensi pers, Kepala Kejari Purwakarta, Yudhi Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka ketiga orang tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Purwakarta.

“Satu orang pejabat kredit marketing sebagai tersangka dengan inisial AS serta dua orang lainnya dengan inisial GS dan TH yang bertindak sebagai perantara atau pihak ketiga,” kata Yudhi.

Baca Juga :  Kejari Binjai Tetapkan Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Dinas Pertanian

Menurutnya, dugaan penyimpangan fasilitas kredit tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah.

“Yang mengakibatkan dari perbuatan para tersangka ini kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp3.438.339.309,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan. Penyidik Kejari Purwakarta melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.

Baca Juga :  BRI Buka Lima Posisi Strategis Lewat Walk-In Interview di IPB University

“Kepada para tersangka sekarang untuk mulai hari ini dilakukan penahanan oleh para penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas 2B Purwakarta,” tutur Yudhi. (DR)