FaktaID.net – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai terus mendalami pusaran kasus dugaan korupsi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai. Terbaru, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka tambahan berinisial RD dalam kasus kontrak pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Penetapan ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus yang merugikan para penyedia jasa tersebut. Sebelumnya, pihak kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka, di mana empat di antaranya telah ditahan, sementara satu orang lainnya mangkir dari panggilan penyidik.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya sejumlah kegiatan yang ditawarkan kepada kontraktor, namun ternyata tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Proyek-proyek “siluman” tersebut meliputi pembangunan irigasi tanah dangkal (sumur bor), pengadaan bibit lele, hingga bantuan ternak ayam beserta pakannya.
Kejari Binjai menjelaskan bahwa tersangka RD bekerja sama dengan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian berinisial RG.
“Tersangka RD diduga berperan bersama mantan Kepala Dinas berinisial RG dalam menawarkan paket pekerjaan kepada kontraktor dengan skema pengadaan langsung (PL). Padahal, kegiatan tersebut tidak pernah ada dalam anggaran resmi dinas,” ujar Kejari Binjai, dikutip Jumat (16/4).




