Para kontraktor yang tergiur iming-iming proyek tersebut diminta untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai tanda jadi atau *commitment fee*. Mirisnya, uang tersebut tidak masuk ke kas negara, melainkan ditransfer langsung ke rekening pribadi RD dan RG.
“Semua kegiatan tersebut murni proposal di atas kertas tanpa realisasi nyata di lapangan. Para penyedia jasa diminta menyerahkan sejumlah uang yang kemudian ditransfer kepada RD dan RG sebagai tanda kesepakatan proyek fiktif tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka RD kini terancam hukuman berat. Penyidik menyangkakan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.
“Terhadap tersangka, kami sangkakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, serta Pasal 9 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas pihak penyidik.
Kejaksaan Negeri Binjai menegaskan akan terus mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dan mengimbau tersangka yang masih mangkir untuk segera menyerahkan diri guna menjalani proses hukum yang berlaku. (DR)




