FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Sekretariat DPRD Kabupaten Jember.
Adapun kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial RAR, YQ, A, DDS, dan SR, yang terdiri dari unsur DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pihak penyedia. Salah satu di antaranya, DDS, diduga merupakan Wakil Ketua DPRD Jember saat ini.
“Kelima tersangka dalam kasus ini berasal dari unsur DPRD Jember, ASN, dan rekanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, Senin (20/10).
Menurut Ichwan, modus dugaan penyelewengan anggaran dilakukan dengan cara merealisasikan harga di bawah anggaran yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
“Dalam penyidikan, kami juga telah berhasil menyita sejumlah uang tunai dan berbagai dokumen pendukung lainnya,” jelasnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Bahwa Kejaksaan Negeri Jember akan memastikan proses penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (DR)






