FaktaID.net — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku berinisial MM sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, tahun 2020.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mendukung perkara tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, mengatakan MM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim.
“Maka Tim Penyidik telah menetapkan MM selaku PA (Pengguna Anggaran) atau Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku periode Tahun 2020 s/d tahun 2021 sebagai tersangka,”ujar Aspidsus Kejati Maluku dalam keterangannya, Senin (31/8)
Dari hasil penyidikan, Kejati Maluku menemukan sejumlah fakta yang diduga menunjukkan adanya perbuatan MM yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dalam perkara tersebut, MM diduga tidak melakukan pengujian terhadap kebenaran material surat-surat bukti terkait hak pihak penagih sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).




