BMKG Intensifkan Pemantauan Erupsi Gunung Anak Krakatau, Abu Vulkanik Capai 50.000 Kaki

Redaksi
BMKG Intensifkan Pemantauan Erupsi Gunung Anak Krakatau, Abu Vulkanik Capai 50.000 Kaki
Dok. Citra Satelit Pemantauan Anak Gunung Krakatau/Foto: Ist)

FaktaID.net — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengintensifkan pemantauan 24 jam terhadap aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK), termasuk dampaknya terhadap atmosfer, penerbangan, dan kondisi laut di sekitar Selat Sunda.

Berdasarkan analisis citra satelit pada Ahad (6/9) pukul 08.00 WIB, BMKG mengidentifikasi dua klaster sebaran abu vulkanik yang meliputi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat hingga Bengkulu.

Plt. Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Andri Ramdhani, mengatakan Stasiun Meteorologi Soekarno-Hatta Tangerang telah menerbitkan Significant Meteorological Information (SIGMET) pertama sesaat setelah erupsi awal pada 4 September 2026 pukul 23.23 WIB. Hingga Ahad, BMKG telah menerbitkan 50 SIGMET secara berkala untuk mendukung keselamatan penerbangan.

“Pembaruan SIGMET terkini mencatat sebaran debu bergerak hingga ketinggian 20.000 kaki ke arah timur serta ketinggian 50.000 kaki ke arah barat,” kata Andri, Ahad (6/9).

Abu vulkanik pada ketinggian hingga 20.000 kaki bergerak ke arah timur laut hingga selatan, mencakup sebagian DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan perairan sekitarnya. Sementara pada ketinggian hingga 50.000 kaki, abu bergerak ke arah barat daya hingga barat laut, meliputi Banten, Lampung, Bengkulu, bagian selatan Selat Sunda serta Samudra Hindia.

Berdasarkan NOTAM yang diterbitkan Perum LPPNPI/AirNav Indonesia pada 6 September, terdapat penutupan sementara operasional Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Radin Inten II dan Budiarto pada waktu yang berbeda. Kondisi operasional penerbangan dapat berubah mengikuti perkembangan sebaran abu vulkanik dan informasi keselamatan penerbangan.

Penutupan sementara sejumlah bandara tersebut merupakan keputusan bersama stakeholders penerbangan nasional melalui koordinasi Otoritas Bandar Udara dengan BMKG, AirNav Indonesia, pengelola bandara, otoritas setempat dan TNI. Kebijakan tersebut mengutamakan keselamatan operasional penerbangan.