FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu pada Kamis (10/9) melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasangkayu dan Kantor Pelabuhan Tanasa wilayah kerja Kabupaten Pasangkayu.
Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari serangkaian proses penyidikan mendalam guna mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang pasir di wilayah tersebut.
Dalam operasi penggeledahan itu, tim penyidik Kejari Pasangkayu berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang dinilai relevan.
Berbagai dokumen ini nantinya akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang diusut.
“Barang bukti dari hasil penggeledahan nantinya akan dipelajari dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang tengah diusut,” ujar Kejari Pasangkayu dalam keterangannya
Lebih lanjut, pihak Kejari menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi secara tuntas, profesional, dan transparan di Kabupaten Pasangkayu. (DR)




