FaktaID.net — Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melibatkan pelaku usaha setempat sebagai pemasok bahan baku dan/atau bahan pangan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan, pelibatan pelaku usaha lokal bertujuan agar penyelenggaraan MBG memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas sekaligus memperkuat ketersediaan pangan di sekitar SPPG.
“SPPG tidak hanya menjadi tempat penyediaan makanan bergizi, tetapi juga bagian dari ekosistem ekonomi di daerah. Karena itu, pelaku usaha setempat perlu mendapatkan ruang untuk terlibat sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Hida di Jakarta, Senin (28/9).
Pelibatan usaha lokal tersebut diarahkan untuk memberdayakan masyarakat, memperkuat rantai pasok pangan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.




