BGN juga menetapkan prioritas berdasarkan kedekatan wilayah. Pelaku usaha di kecamatan tempat SPPG berada menjadi prioritas. Jika tidak tersedia, pelibatan dapat diperluas ke wilayah kabupaten atau kota hingga luar provinsi.
“Jadi, kita memperhatikan pelibatan pelaku usaha berdasarkan kedekatan wilayah. Apabila di wilayah kecamatan tidak tersedia, SPPG dapat melibatkan pelaku usaha di luar wilayah kecamatan. Jika belum tersedia, pelibatan dapat diperluas ke wilayah kabupaten atau kota. Apabila masih belum tersedia, pelibatan dapat diperluas hingga ke luar provinsi,” jelas Hida.
Pelibatan tersebut mencakup penyediaan bahan baku pangan lokal dan/atau pangan olahan, barang dan jasa pendukung, serta kebutuhan lain dalam penyelenggaraan MBG.
Dengan aturan ini, rantai pasok MBG diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan pangan penerima manfaat, tetapi juga membuka ruang partisipasi lebih luas bagi pelaku usaha daerah. (DR)




