Daerah  

Dua Kurir Ganja Ditangkap di Pasaman Sumbar, 23 Kg Disita

Redaksi
Dua Kurir Ganja Ditangkap di Pasaman Sumbar, 23 Kg Disita
Dok. Kurir Narkotika Jenis Ganja.

FaktaID.net — Jajaran Polsek Bonjol, Polres Pasaman, mengamankan dua orang yang diduga menjadi kurir narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, Pandam, Jorong Pandam, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Senin (5/10).

Dari penindakan tersebut, polisi menyita sekitar 23 kilogram ganja yang dikemas dalam beberapa paket. Salah satu dari dua orang yang diamankan diketahui masih berusia di bawah umur.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku diamankan sekitar pukul 09.30 WIB saat mengendarai sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa nomor polisi.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek RTH Mukomuko, Polisi Tetapkan ASN dan Kontraktor Sebagai Tersangka

Penangkapan bermula ketika personel Polsek Bonjol yang sedang menuju Bonjol dari Lubuk Sikaping melihat dua pria berboncengan. Saat melintas di kawasan Pandam, petugas meminta mereka menghentikan kendaraan.

Ketika diperiksa, pengemudi mengaku membawa ganja. Polisi kemudian mengamankan keduanya bersama barang bawaan dan membawanya ke Mapolsek Bonjol.

“Setelah mengamankan kedua pelaku, personel Polsek Bonjol menghubungi Satresnarkoba Polres Pasaman untuk penanganan lebih lanjut,” terang Kapolres Pasaman.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Tahan Dua Eks Petinggi Tambang, Kasus HPL Transmigrasi, Rugikan Negara Ratusan Miliar

Setibanya Satresnarkoba Polres Pasaman di Mapolsek Bonjol, kedua pelaku dan seluruh barang bukti diserahkan untuk menjalani proses penyidikan.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga paket besar diduga ganja yang dibalut lakban cokelat, satu kantong plastik besar berisi diduga ganja, dua tas ransel, satu karung plastik, satu sepeda motor Honda Genio tanpa nomor polisi, satu telepon genggam, serta uang tunai Rp28 ribu.

“Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres. (DR)