Daerah  

Kejari Gorontalo Utara Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Masjid, Kerugian Negara Rp2,4 Miliar

Redaksi
Kejari Gorontalo Utara Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Masjid, Kerugian Negara Rp2,4 Miliar
Dok. Penahanan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Masjid/Foto: Kejari Gorontalo Utara)

FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022, Senin (19/10).

Kepala Kejari Gorontalo Utara, Aditya Narwanto, menyebut ketiga tersangka berinisial RL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), YAD sebagai konsultan pengawas, dan AAA selaku Direktur CV Goresan Cipta Indah.

Dalam perkara proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tersebut, penyidik menetapkan empat tersangka. Satu tersangka lainnya, DAP selaku Direktur CV NK, tidak ditahan karena sedang menjalani perawatan medis berdasarkan keterangan dokter.

Baca Juga :  Polda Jateng Lakukan Olah TKP Kasus Kejahatan Seksual Anak dengan 31 Korban

Proyek dengan nilai kontrak Rp6,37 miliar itu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.417.073.543,89 berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 8 Oktober 2026.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa pengalihan pekerjaan kepada pihak lain, kenaikan harga dan volume dalam adendum kontrak, pembayaran yang tidak sesuai progres fisik, serta laporan pengawasan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

DAP diduga mengalihkan sebagian pekerjaan setelah mengalami kendala pendanaan. Selain itu, DAP bersama RL diduga menyepakati perubahan kontrak yang memuat kenaikan harga satuan dan volume pekerjaan tanpa memastikan keabsahan data perhitungan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Penyidik juga menduga pembayaran tetap dilakukan meski pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi kontrak. Dalam aspek pengawasan, ditemukan dugaan praktik pinjam bendera serta laporan konsultan yang tidak sesuai kondisi faktual.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo untuk kepentingan penyidikan. (DR)