Bareskrim Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi Kasus Karhutla

Redaksi
Bareskrim Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi Kasus Karhutla
Dok. Konferensi Pers Bareskrim Polri di Polda Kalimantan Barat.

FaktaID.net — Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10).

Asep menegaskan, penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi.

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.

Baca Juga :  Sufmi Dasco Ungkap Ada Menteri Yang Kurang Seirama Dengan Presiden Prabowo

Dalam perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar 5.859,12 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Riau 59 laporan dan Kalimantan Tengah 43 laporan.

Sementara itu, perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 perusahaan dalam negeri.