FaktaID.net — Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Kebijakan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 tersebut melarang personel menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah pencegahan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Menurutnya, vape yang terdiri atas perangkat (device), cartridge, dan liquid berpotensi digunakan untuk menyamarkan narkotika berbentuk cair.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (1/11).
Salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape untuk peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menegaskan, larangan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan internal sekaligus komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga bertujuan membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin dan profesional. Setiap personel diharapkan menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat sebagai wujud komitmen pemberantasan narkotika dalam semangat never ending war against narcotics. (DR)




