FaktaID.net— Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, mengatakan Slamet yang sebelumnya berstatus saksi dinilai telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
“Malam hari ini kami penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menyampaikan perkembangan penyidikan terkait peningkatan status tersangka dengan inisial SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujarnya kepada media, Kamis (5/11).
Slamet diketahui pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010–2019 dan kini berperan sebagai Dewan Pembina di lingkungan Bareskrim.
Ia diduga memiliki kewenangan memberikan izin kepada Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso untuk melakukan penyadapan. Keduanya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU. Tersangka SU mengakses dan melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” kata Suhermanto.
Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara dugaan penyadapan Presiden menjadi empat orang. Tiga tersangka telah ditahan di Mako Brimob, sedangkan Slamet belum ditahan karena masih menjalani pemulihan akibat sakit pascastroke.
“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” ujar Suhermanto. (DR)




