Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 Mei 2025 WIB

Anggota Ormas Grib Jaya Diciduk Satresnarkoba Polres Cimahi Terkait Peredaran Sabu


Dok. Konferensi Pers Pengungkapan Narkotika Oleh Anggota Ormas Grib Jaya. Perbesar

Dok. Konferensi Pers Pengungkapan Narkotika Oleh Anggota Ormas Grib Jaya.

FaktaID.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Jumat (30/5). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka yang diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat Grib Jaya PAC Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan dua metode, yakni sistem tempel menggunakan map dan transaksi langsung.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Batubara

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 106,71 gram. Menurut Hendra, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria berinisial AG, yang diduga kerap mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.

“Selanjutnya, berdasarkan perintah Kasatnarkoba Polres Cimahi, tim melakukan penyelidikan terhadap seseorang berinisial AG dan diperoleh bahwa AG bertempat tinggal di sebuah kontrakan Kampung Kancah, Desa Cihideung, Parongpong, Bandung Barat,” ujarnya.

AG berhasil ditangkap pada Selasa (13/5) sekitar pukul 15.00 WIB di kontrakannya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 29 paket kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 106,71 gram, satu timbangan digital, dua pack plastik klip bening kosong, satu gulungan solasi, dan satu unit telepon genggam.

Baca Juga :  Gudang Oli Palsu Digerebek di Polman, Tiga Truk Barang Bukti Diamankan

“Selanjutnya dari hasil introgasi, AG mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari seseorang bernama Baron (DPO) untuk diedarkan kembali dengan cara sistem tempel, kemudian AG mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di sekitaran Kota Cimahi dan Bandung Barat,” ujarnya.

AG mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 5 juta jika berhasil menjual seluruh barang titipan tersebut. Dari pemeriksaan ponsel miliknya, polisi juga menemukan keterlibatan AG dalam grup WhatsApp Grib Jaya PAC Parongpong. AG pun mengakui dirinya sebagai anggota aktif ormas tersebut. (DR)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

6 Desember 2025 - 14:38 WIB

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

6 Desember 2025 - 10:45 WIB

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

6 Desember 2025 - 08:52 WIB

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

6 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

5 Desember 2025 - 21:16 WIB

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD

5 Desember 2025 - 16:18 WIB

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD
Trending di Daerah