Irhamni menegaskan bahwa Kecamatan Simpang Jernih juga termasuk wilayah yang terdampak bencana. Dugaan sementara, sumber kerusakan lingkungan berasal dari kawasan hulu, yakni Kampung Lesten di Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop di Kabupaten Aceh Timur.
“Kemungkinan identifikasi kami mengarah pada kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, termasuk hutan lindung serba guna dan hutan lindung Simpang Jernih. Kami berupaya mengumpulkan informasi untuk meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Lebih jauh, penyelidik juga mendalami dugaan pelanggaran di bidang lingkungan hidup yang berkaitan dengan tingginya sedimentasi. Irhamni menjelaskan, aktivitas pembukaan lahan tanpa disertai dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) berpotensi besar memicu longsor dan banjir.
“Pembukaan lahan yang legal wajib memiliki UKL-UPL. Di dalamnya diatur batasan lahan yang boleh dibuka. Lahan dengan kemiringan di atas 40 derajat tidak diperbolehkan karena berisiko longsor dan menimbulkan sedimentasi,” jelasnya.
Menurut Irhamni, sedimentasi yang berasal dari wilayah hulu telah menyebabkan sungai kehilangan daya tampung. Akibatnya, hujan dengan durasi singkat sekalipun dapat memicu banjir besar di wilayah hilir.
“Di Kuala Simpang, lumpur dari hulu masuk ke rumah warga dan sungai mengalami sedimentasi tinggi. Inilah yang kami maksud sebagai indikasi kerusakan lingkungan atau dugaan tindak pidana lingkungan hidup,” pungkasnya. (DR)






