“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ade Safri.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih terus mendalami dugaan kecurangan dalam perkara gagal bayar yang menimpa platform investasi PT Dana Syariah Indonesia terhadap para pemberi pinjaman (lender).
Dari hasil penyelidikan sementara, salah satu modus yang terungkap adalah pembuatan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam yang sebelumnya sudah ada di sistem perusahaan.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1).
“Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” jelas Ade Safri.
“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” lanjutnya. (DR).






