FaktaID.net — Bareskrim Polri menyita uang miliaran rupiah serta sejumlah aset bergerak dalam pengusutan dugaan kecurangan (fraud) yang melibatkan platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Total dana yang diamankan mencapai lebih dari Rp4 miliar dan berasal dari puluhan rekening yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik memblokir sejumlah rekening milik PT DSI dan pihak-pihak yang terkait.
“Melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak melalui keterangannya, pada Rabu (28/1).
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak berupa kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT DSI. Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci merek maupun tipe kendaraan yang disita.
“Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua,” sebutnya.
Tak hanya itu, ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik para peminjam dana (borrower) yang sebelumnya dijadikan jaminan di PT DSI juga turut diamankan oleh penyidik.
Proses penyitaan tersebut dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di kantor pusat PT DSI yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, Jakarta Selatan.






