FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencegahan terhadap dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf, agar tidak bepergian ke luar negeri.
Langkah ini diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kabar pencegahan tersebut.
“Benar, menurut info penyidik yang bersangkutan sudah dicekal,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya pada Sabtu (26/7), sebagaimana dikutip dari metrotvnews.com.
Sementara itu, Zarof Ricar yang dikenal sebagai makelar kasus, dijatuhi hukuman yang lebih berat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Hukuman penjara terhadap Zarof naik menjadi 18 tahun, dari sebelumnya 16 tahun yang diputuskan oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan tersebut juga disertai dengan denda sebesar Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.”
Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Albertina Ho dengan dua hakim anggota, H. Budi Susilo dan Agung Siswanto. Mereka menilai perbuatan Zarof telah mencederai kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Tanah Air. (DR)




