Hukum  

Kades Kohod Ditangguhkan, Pakar Hukum: Ada Ego Sektoral Kejaksaan dan Kepolisian

Redaksi
Kades Kohod Ditangguhkan, Pakar Hukum: Ada Ego Sektoral Kejaksaan dan Kepolisian
Dok. Pakar Hukum, Yenti Garnasih/DR)

FaktaID.net – Warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, menggelar unjuk rasa sebagai bentuk kekecewaan atas ditangguhkannya penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, bersama para tersangka lainnya dalam kasus dugaan pagar laut.

Massa aksi menilai keputusan pembebasan Kades Kohod karena habis masa penahanan selama 60 hari sebagai sesuatu yang tidak wajar. Mereka mempertanyakan lambannya penanganan hukum terhadap kasus yang dinilai merugikan masyarakat.

“Ini kan aneh, ini kan kasus luar biasa yang menyedot perhatian rakyat Indonesia. Dan ini menunjukkan ada masalah, kenapa sampai seperti itu. Kenapa tidak diselesaikan?” kata Pakar Hukum Pidana Yenti Garnasih menanggapi situasi tersebut, Selasa (29/4).

Baca Juga :  Direktur CV BAM Respon Bantahan Terlapor Dugaan Pencurian Seragam Batik

Yenti juga menyoroti adanya potensi ego sektoral antara pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani kasus ini. Menurutnya, Kejaksaan menilai terdapat unsur tindak pidana korupsi, sementara Kepolisian hanya memprosesnya sebagai kasus pemalsuan sertifikat.

“Masyarakat menilai ada ego sektoral antara Kepolisian dan Kejaksaan, di mana Kejaksaan menginginkan adanya tindak pidana korupsi, sedang Kepolisian hanya pemalsuan sertifikat saja,” ujar Yenti.

Ia menegaskan, pemahaman mengenai tindak pidana korupsi perlu diperluas. “Harus dipahami bahwa korupsi tidak harus ada kerugian negara, dan itu tidak harus penyelenggara negara atau ASN saja,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gandeng Divhubinter Buru Bandar Judi Online di Luar Negeri

Lebih lanjut, Yenti menyayangkan Kepolisian yang tidak langsung menerapkan pasal korupsi sejak awal penyidikan. “Seharusnya Kepolisian bisa langsung menerapkan tindak pidana korupsi, jadi tidak kehabisan masa tahanan,” pungkasnya.

Dilansir dari Kompas.com, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan pagar laut di Tangerang.

Penangguhan dilakukan karena masa penahanan para tersangka telah mencapai batas maksimal sesuai KUHAP.

Baca Juga :  Tidak Ada Kongkalikong dan Backing, Presiden Minta Pelaku Judol Ditindak Tegas

“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka (Kades Kohod Tangerang) sebelum tanggal 24 April (karena habisnya masa penahanan),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangan resminya, Kamis (24/4). (DR).