FaktaID.net – PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberikan diskon tarif tol sebesar 30 persen selama empat hari pada periode mudik dan arus balik Lebaran 2026. Potongan tarif ini berlaku pada 15–16 Maret 2026 saat arus mudik serta 26–27 Maret 2026 pada arus balik di sembilan ruas tol yang dikelola Jasa Marga Group.
Kebijakan ini merupakan dukungan perusahaan terhadap upaya pemerintah menjaga kelancaran lalu lintas selama musim mudik sekaligus mendorong distribusi perjalanan agar tidak menumpuk pada waktu puncak.
Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono mengatakan program diskon tarif tersebut berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus.
“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Perseroan dalam meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan sekaligus wujud kepedulian terhadap masyarakat yang sejalan dengan penerapan prinsip ESG (Environment, Social, Governance). Pemberian diskon tarif tol pada periode Lebaran 2026 diharapkan dapat mendorong pengguna jalan untuk melakukan perjalanan lebih awal sehingga distribusi lalu lintas dapat lebih terjaga dan merata,” ujar Rivan.
Diskon tarif diterapkan di sejumlah ruas strategis, meliputi Tol Jakarta–Cikampek, Jalan Layang MBZ, Palimanan–Kanci, Batang–Semarang, Semarang Seksi ABC, serta ruas Tol Belawan–Medan–Tanjung Morawa dan Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi. Potongan tarif juga berlaku di wilayah Jawa Barat pada Tol Cipularang dan Padaleunyi yang terhubung dengan Tol Cisumdawu.
Berdasarkan proyeksi Jasa Marga, puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 18 Maret 2026 dan puncak arus balik pada 24 Maret 2026. Karena itu, kebijakan diskon tarif diharapkan dapat mendorong masyarakat mengatur waktu perjalanan di luar periode puncak.
Untuk menikmati potongan tarif tersebut, pengguna jalan harus melakukan transaksi menggunakan satu kartu uang elektronik yang sama saat masuk dan keluar tol serta memastikan saldo mencukupi.
“Data asal perjalanan dan golongan kendaraan harus terbaca dengan baik di sistem transaksi tol. Potongan tarif tidak berlaku apabila transaksi dengan saldo uang elektronik tidak mencukupi atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan,” tutup Rivan. (DR)






