Anang menilai, penindakan KPK menjadi bukti bahwa jaksa yang masih mempertahankan perilaku menyimpang tidak akan mendapat perlindungan.
“Kejagung tidak akan segan-segan melakukan pemecatan dan pemidanaan terhadap jaksa yang masih main-main dan melakukan perbuatan tercela seperti korupsi,” tegas Anang.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), sebagai tersangka dalam OTT.
Dua pejabat Kejari Hulu Sungai Utara lainnya, yakni Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi (TAR), juga ikut dijerat sebagai tersangka.
KPK menduga APN menerima aliran dana sedikitnya Rp804 juta sejak menjabat pada Agustus 2025, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD, dengan modus menekan pejabat agar laporan pengaduan dari LSM tidak diproses hukum. (DR)




