Menurutnya, paket ganja disamarkan di dalam tangki bahan bakar minyak (BBM) serta bagasi bagian depan Vespa.
Dari hasil penyelidikan sementara, sepeda motor yang membawa paket tersebut rencananya dikirim menuju Provinsi Sulawesi Tengah.
Polisi telah mengantongi identitas pengirim dan menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Gresik masih memeriksa sejumlah saksi sekaligus melengkapi administrasi penyidikan guna memperkuat proses hukum.
“Barang bukti tanaman kering kami kirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur guna memastikan kandungannya,” ungkap AKP Ahmad Yani.
Apabila hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan barang tersebut merupakan ganja, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan berat barang bukti tanaman yang melebihi 1 kilogram, pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (DR)yg




