Empat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40). Keempatnya diketahui aktif sebagai anggota ormas GRIB Jaya.
“Modus yang dilakukan para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong dan mengambil tanpa hak,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa dokumen fotokopi sertifikat milik PT KAI, potongan besi sisa pagar, serta alat komunikasi berupa handphone.
Selain itu, turut diamankan surat mandat yang ditandatangani Ketua DPC GRIB Jaya Kota Semarang dan satu unit mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari para pelaku lainnya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang berkedok ormas atau kelompok apapun. Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan para pelaku bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat serta menghambat jalannya proyek pembangunan. Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Dwi Subagio juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami butuh peran aktif masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Laporkan jika ada aksi intimidasi, pemalakan, atau perusakan dengan mengatasnamakan ormas,” pungkasnya. (DR)






