Lebih lanjut, Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk terus mengawasi perilaku jajarannya. Jika ditemukan pelanggaran etik, harus segera ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Bahkan, jika terdapat unsur pidana, kasus tersebut harus diserahkan kepada bidang Pidana Khusus untuk ditindaklanjuti.
“Bila terdapat pidananya, maka jangan segan-segan menyerahkannya kepada bidang Pidana Khusus untuk dilakukan pemidanaan. Ingat, saya tidak akan main-main lagi. Saya bosan menerima pengaduan dari daerah-daerah,” katanya.
Burhanuddin juga mengingatkan bahwa saat ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan mencapai 77 persen.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh jajarannya untuk menjaga kepercayaan tersebut dengan bekerja penuh integritas dan tanggung jawab. (MS)






