Selain itu, puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya juga turut diamankan. Total minyak goreng yang berhasil disita mencapai 10.560 liter.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas perekonomian nasional,” tegas Brigjen Pol Helfi Assegaf.
Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk, khususnya minyak goreng, dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momen hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar. (DR)






