“Akibat perbuatan tersebut terjadi mark up harga dan double funding, sehingga PPK tidak lagi melakukan penilaian kewajaran harga satuan,” ungkap Kejari.
Tersangka WL juga diketahui mencari dokumen sejumlah perusahaan karena dalam pengadaan langsung, satu penyedia hanya diperbolehkan mengerjakan maksimal lima kontrak. Dokumen-dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada pejabat pengadaan yang telah ditunjuk oleh tersangka BG.
Karena perintah dari tersangka BG, para pejabat pengadaan tidak lagi menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mulai dari tahapan undangan hingga klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp4.858.953.437 atau sekitar Rp4,8 miliar.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp4,8 miliar,” tegas pihak Kejari.
Terhadap kedua tersangka, Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. (DR).






