Hukum

Pencekalan dan TPPU, Tiga Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Dugaan Fraud

Redaksi
×

Pencekalan dan TPPU, Tiga Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Dugaan Fraud

Sebarkan artikel ini
Pencekalan dan TPPU, Tiga Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Dugaan Fraud
Dok. PT Dana Syariah Indonesia.

FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerapkan pencekalan ke luar negeri sekaligus menjerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fraud.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham, serta menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta RL yang menjabat sebagai Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Penetapan status pencegahan dan penangkalan dilakukan guna mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga :  Kurir Ketamin 6,25 Kg Ditangkap di Deli Serdang, Polisi Buru Satu Pelaku Lain

“Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI terhadap tiga orang tersangka pada perkara aquo,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak melalui keterangannya, pada Jumat (6/2).

Ade Safri menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan pada Kamis (5/2). Mereka diduga terlibat dalam sejumlah perbuatan melawan hukum, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga pembuatan laporan atau pencatatan palsu dalam pembukuan maupun laporan keuangan yang tidak didukung dokumen sah. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga :  Dukung KPK Geledah Travel Haji, Pakar Hukum: Semua Harus Dipelototi

Selain itu, ketiganya juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia melalui proyek-proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi peminjam lama.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian turut mengintensifkan penelusuran aset para tersangka dengan pendekatan follow the money guna mengidentifikasi serta mengamankan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian korban.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polri Siapkan Program Kerja 100 Hari Guna Berantas Judi Online dan Narkoba

Sementara itu, Bareskrim Polri masih terus mendalami dugaan kecurangan dalam perkara gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia terhadap para pemberi pinjaman. Salah satu modus yang terungkap dalam kasus ini adalah penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam yang telah ada sebelumnya. (DR)