Hukum

Kejagung Tegaskan Tak Ada Istilah Dana Jaminan Dalam Kasus Korupsi Wilmar

Redaksi
×

Kejagung Tegaskan Tak Ada Istilah Dana Jaminan Dalam Kasus Korupsi Wilmar

Sebarkan artikel ini
Kejagung Tegaskan Tak Ada Istilah Dana Jaminan Dalam Kasus Korupsi Wilmar

FaktaID.net – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memberikan tanggapan atas pernyataan Wilmar International Limited terkait penyitaan dana senilai Rp11,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya. Dalam pernyataannya, Wilmar menyebut dana tersebut sebagai “dana jaminan”.

Namun, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, tidak dikenal istilah dana jaminan.

“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara tidak ada istilah dana jaminan, yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Harli Siregar, Rabu (18/6).

Baca Juga :  Kejagung Periksa Dirut PT Jasamarga Tollroad Maintenance Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol MBZ

Harli menjelaskan bahwa dana tersebut disita dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group. Dana itu merupakan bagian dari barang bukti atau bentuk pengembalian atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025.

Uang tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan pengadilan setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tambahan memori kasasi.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 2 Pelaku TPPO di Bogor, Pengiriman PMI ke Luar Negeri Secara Ilegal

“Karena perkaranya masih sedang berjalan, maka uang pengembalian tersebut disita untuk bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan,” jelas Harli.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dana tersebut kini telah dimasukkan ke dalam bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi.

Uang itu akan menjadi pertimbangan bagi Hakim Agung dalam proses pemeriksaan kasasi, terutama terkait kemungkinan kompensasi untuk menutup kerugian negara akibat perbuatan korupsi para terdakwa korporasi.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 18 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Ditangkap

“Kita harus optimis karena kita juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan JPU sesuai rilis telah memasukkan tambahan memori kasasi terkait penyitaan uang tersebut,” tutup Harli. (DR)