FaktaID.net – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memberikan tanggapan atas pernyataan Wilmar International Limited terkait penyitaan dana senilai Rp11,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya. Dalam pernyataannya, Wilmar menyebut dana tersebut sebagai “dana jaminan”.
Namun, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, tidak dikenal istilah dana jaminan.
“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara tidak ada istilah dana jaminan, yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Harli Siregar, Rabu (18/6).
Harli menjelaskan bahwa dana tersebut disita dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group. Dana itu merupakan bagian dari barang bukti atau bentuk pengembalian atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025.
Uang tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan pengadilan setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tambahan memori kasasi.
“Karena perkaranya masih sedang berjalan, maka uang pengembalian tersebut disita untuk bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan,” jelas Harli.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dana tersebut kini telah dimasukkan ke dalam bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi.
Uang itu akan menjadi pertimbangan bagi Hakim Agung dalam proses pemeriksaan kasasi, terutama terkait kemungkinan kompensasi untuk menutup kerugian negara akibat perbuatan korupsi para terdakwa korporasi.
“Kita harus optimis karena kita juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan JPU sesuai rilis telah memasukkan tambahan memori kasasi terkait penyitaan uang tersebut,” tutup Harli. (DR)






