Daerah  

Kejagung Bentuk Tim Khusus, Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

Redaksi
Kejagung Bentuk Tim Khusus, Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
Dok. Keterangan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna/Foto: Puspenkum Kejagung)

“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” imbuh Kapuspenkum.

Anang juga mengungkapkan Kejagung telah membentuk tim penyidik khusus yang sebagian besar berasal dari luar Jampidsus guna menghindari potensi resistensi dalam penanganan perkara.

Baca Juga :  Kejari Pontianak Tetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini mantan alumni KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ungkap Kapuspenkum.

Saat ini, tim penyidik Kejagung mulai menerima pelimpahan berkas penyidikan dari Polri. Selain dokumen, penyidik masih menunggu pelimpahan barang bukti lainnya, seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dokumen elektronik, hingga barang bukti berupa emas.

Baca Juga :  Polres Kepulauan Anambas Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Drainase Senilai Rp 10,18 Miliar

“Karena ini ada 3 perbuatan yang diduga dan juga dokumen yang cukup banyak, kita teliti betul. Jangan sampai ada istilahnya ketelingsut, kita harus teliti,” tegas Kapuspenkum.

Anang menambahkan tim penyidik akan bekerja secara profesional sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah. (DR)