FaktaID.net – Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melelang empat bidang tanah, salah satunya dilengkapi bangunan rumah toko (ruko), milik terpidana Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra. Lelang digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025. Empat aset tersebut berhasil terjual dengan total pendapatan Rp6.038.386.500.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa lelang ini dilakukan atas aset yang telah dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tertanggal 7 Maret 2016.
Dalam putusan itu, MA menyatakan Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H., yang menjabat Bupati Klungkung periode 2003–2008, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Menurut Anang, aset yang laku terjual terdiri dari satu bidang tanah kosong seluas 9.450 meter persegi (m²) di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00677. Tanah ini terjual senilai Rp3.500.386.500.
Sementara itu, tiga bidang tanah beserta bangunan ruko seluas 270 m² yang berada di kawasan Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, dengan SHM No. 1605, 1612, dan 1613, laku terjual seharga Rp2.538.000.000.
“Total penjualan terhadap aset tersebut yakni Rp6.038.386.500. Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara,” jelas Kapuspenkum, dikutip Ahad (10/8).
Selain empat aset yang laku, terdapat empat objek lelang lain yang tidak terjual karena tidak ada penawaran (TAP) dan akan dilelang kembali. Keempatnya meliputi:
- Tanah kosong seluas 14.200 m², SHM Nomor 00579, di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali.
- Tanah sawah seluas 850 m², SHM Nomor 00779, di Dusun Tojan Klud, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Bali.
- Tanah kosong seluas 10.000 m², SHM Nomor 00438, di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.
- Tanah seluas 85 m², SHM Nomor 00781, di Perumahan Puri Kuta Damai, Gang V No. 37, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. (DR)






