
FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Jasa Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum (RSU) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, periode tahun 2018 hingga Juli 2023.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Kejari Gowa telah memeriksa setidaknya 56 saksi. Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan pada Senin (8/9).
“Status tiga orang saksi telah dinaikkan menjadi tersangka,” kata Muhammad Ihsan.
Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial US, selaku Ketua Tim Pengelola Dana Jasa Layanan JKN pada RSU Syekh Yusuf tahun 2018, S selaku Direktur RSU Syekh Yusuf periode 2009–2020, serta S lainnya yang menjabat sebagai Ketua Tim Pengelola Dana Jasa Layanan JKN tahun 2022–2023.
Muhammad Ihsan menegaskan penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan bukti yang kuat.
“US, S, dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” jelasnya.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar untuk menjalani penahanan.
Dari hasil penyidikan, kasus korupsi ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.377.592.797 (tiga miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah). (DR)