FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif berinisial HH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023. HH diketahui bertugas sebagai Operator Bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses verifikasi dan validasi data.
“Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses verifikasi dan validasi data, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.444.421.750,” kata Muhammad Fadlan kepada wartawan, Kamis (15/1).
Menurutnya, HH diduga tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam memverifikasi serta memvalidasi data secara faktual. Tersangka juga disebut tidak menyortir atau menghapus data yang tidak memenuhi syarat dalam sistem Dapodik, serta tidak melaporkannya kepada pimpinan, sehingga berpotensi menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
Meski demikian, Fadlan menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut telah dilakukan pengembalian oleh para pihak yang bertanggung jawab.
“Sampai saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima langsung pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp568.330.000,” ujarnya. Selain itu, lanjut dia, juga telah dilakukan pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp876.091.750.
Untuk kepentingan penyidikan dan persiapan penuntutan, tersangka HH kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Indramayu. Kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. (DR)
