Menu

Mode Gelap

Daerah · 15 Jan 2026 WIB

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar


Dok. Keterangan Kepala Kejari Indramayu Terkait Dugaan Korupsi Dana PKBM/Foto: Kejari Indramayu) Perbesar

Dok. Keterangan Kepala Kejari Indramayu Terkait Dugaan Korupsi Dana PKBM/Foto: Kejari Indramayu)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif berinisial HH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023. HH diketahui bertugas sebagai Operator Bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses verifikasi dan validasi data.

“Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses verifikasi dan validasi data, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.444.421.750,” kata Muhammad Fadlan kepada wartawan, Kamis (15/1).

Baca Juga :  Kejati Banten Tahan Dua Direktur Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng 1.200 Ton

Menurutnya, HH diduga tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam memverifikasi serta memvalidasi data secara faktual. Tersangka juga disebut tidak menyortir atau menghapus data yang tidak memenuhi syarat dalam sistem Dapodik, serta tidak melaporkannya kepada pimpinan, sehingga berpotensi menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Meski demikian, Fadlan menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut telah dilakukan pengembalian oleh para pihak yang bertanggung jawab.

“Sampai saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima langsung pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp568.330.000,” ujarnya. Selain itu, lanjut dia, juga telah dilakukan pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp876.091.750.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Jambret Sadis di Tanah Abang, Korban Alami Luka Serius

Untuk kepentingan penyidikan dan persiapan penuntutan, tersangka HH kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Indramayu. Kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. (DR)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejari Padang Tetapkan Mantan Anggota DPRD Sumbar sebagai Buronan Kasus Korupsi Kredit BNI

3 Maret 2026 - 11:37 WIB

Kejari Padang Tetapkan Mantan Anggota DPRD Sumbar sebagai Buronan Kasus Korupsi Kredit BNI

Kejari Pontianak Tetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

2 Maret 2026 - 20:57 WIB

Kejari Pontianak Tetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Kejari Sitaro Tahan Kepala UPTD Terkait Dugaan Korupsi Proyek RKB SMA, Negara Rugi Rp346 Juta

28 Februari 2026 - 05:33 WIB

Kejari Sitaro Tahan Kepala UPTD Terkait Dugaan Korupsi Proyek RKB SMA, Negara Rugi Rp346 Juta

Kejati DKI Jakarta Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya

27 Februari 2026 - 21:35 WIB

Kejati DKI Jakarta Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya

Kejari Wajo Tetapkan Dua ASN Tersangka Korupsi Hibah Persuteraan, Total Tersangka Jadi Tiga

27 Februari 2026 - 20:50 WIB

Kejari Wajo Tetapkan Dua ASN Tersangka Korupsi Hibah Persuteraan, Total Tersangka Jadi Tiga

Kejari Morowali Utara Tahan Mantan Kadishub, Diduga Korupsi Proyek Lampu Jalan Surya Rp1,5 Miliar

27 Februari 2026 - 17:34 WIB

Kejari Morowali Utara Tahan Mantan Kadishub, Diduga Korupsi Proyek Lampu Jalan Surya Rp1,5 Miliar
Trending di Daerah