FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan jual beli minyak goreng curah tahun 2025.
Kedua tersangka tersebut yakni YU, Plt. Direktur PT ABM, serta AAW, Direktur PT KAN. Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten pada Senin, 24 November 2025.
Penyidik memaparkan bahwa kasus bermula pada 28 Februari 2025 ketika YU selaku Plt. Direktur PT ABM menandatangani perjanjian jual beli minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan AAW senilai Rp20,4 miliar.
“Transaksi itu menggunakan skema pembayaran SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) ,” ungkap Kejati Banten dalam keterangannya, Senin (24/11).
Namun, pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut telah dicairkan oleh AAW di Bank BRI Cabang Bintaro. Hingga kini, minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton yang dibayar tersebut tidak pernah diterima PT ABM (Perseroda).
“Minyak goreng yang diperjanjikan tidak pernah sampai ke PT ABM sampai hari ini,” tegas penyidik.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan negara/daerah Provinsi Banten sebesar Rp20.487.194.100 sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik.
Terhadap tersangka YU dan AAW dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang, terhitung sejak Senin 24 November 2025. (DR)
