Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Nov 2025 WIB

Kejati Banten Tahan Dua Direktur Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng 1.200 Ton


Dok. Penahanan Dua Direktur Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng 1.200 Ton/Foto: Kejati Banten) Perbesar

Dok. Penahanan Dua Direktur Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng 1.200 Ton/Foto: Kejati Banten)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan jual beli minyak goreng curah tahun 2025.

Kedua tersangka tersebut yakni YU, Plt. Direktur PT ABM, serta AAW, Direktur PT KAN. Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten pada Senin, 24 November 2025.

Penyidik memaparkan bahwa kasus bermula pada 28 Februari 2025 ketika YU selaku Plt. Direktur PT ABM menandatangani perjanjian jual beli minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan AAW senilai Rp20,4 miliar.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tetapkan Dua Direktur Perusahaan Tersangka Korupsi Smartboard SMP di Tebingtinggi

“Transaksi itu menggunakan skema pembayaran SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) ,” ungkap Kejati Banten dalam keterangannya, Senin (24/11).

Namun, pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut telah dicairkan oleh AAW di Bank BRI Cabang Bintaro. Hingga kini, minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton yang dibayar tersebut tidak pernah diterima PT ABM (Perseroda).

“Minyak goreng yang diperjanjikan tidak pernah sampai ke PT ABM sampai hari ini,” tegas penyidik.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Sita Dua Unit Mobil dari Rumah Tersangka Korupsi Dana Hibah GKE Petra Sintang

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan negara/daerah Provinsi Banten sebesar Rp20.487.194.100 sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik.

Terhadap tersangka YU dan AAW dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang, terhitung sejak Senin 24 November 2025. (DR)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejari Pontianak Tetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

2 Maret 2026 - 20:57 WIB

Kejari Pontianak Tetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Kejari Sitaro Tahan Kepala UPTD Terkait Dugaan Korupsi Proyek RKB SMA, Negara Rugi Rp346 Juta

28 Februari 2026 - 05:33 WIB

Kejari Sitaro Tahan Kepala UPTD Terkait Dugaan Korupsi Proyek RKB SMA, Negara Rugi Rp346 Juta

Kejati DKI Jakarta Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya

27 Februari 2026 - 21:35 WIB

Kejati DKI Jakarta Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya

Kejari Wajo Tetapkan Dua ASN Tersangka Korupsi Hibah Persuteraan, Total Tersangka Jadi Tiga

27 Februari 2026 - 20:50 WIB

Kejari Wajo Tetapkan Dua ASN Tersangka Korupsi Hibah Persuteraan, Total Tersangka Jadi Tiga

Kejari Morowali Utara Tahan Mantan Kadishub, Diduga Korupsi Proyek Lampu Jalan Surya Rp1,5 Miliar

27 Februari 2026 - 17:34 WIB

Kejari Morowali Utara Tahan Mantan Kadishub, Diduga Korupsi Proyek Lampu Jalan Surya Rp1,5 Miliar

Kejari Palangka Raya Tetapkan Profesor UPR Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp2,4 Miliar

27 Februari 2026 - 17:11 WIB

Kejari Palangka Raya Tetapkan Profesor UPR Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp2,4 Miliar
Trending di Daerah