Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Nov 2025 WIB

Kejati Banten Tahan Dua Direktur Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng 1.200 Ton


Dok. Penahanan Dua Direktur Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng 1.200 Ton/Foto: Kejati Banten) Perbesar

Dok. Penahanan Dua Direktur Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng 1.200 Ton/Foto: Kejati Banten)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan jual beli minyak goreng curah tahun 2025.

Kedua tersangka tersebut yakni YU, Plt. Direktur PT ABM, serta AAW, Direktur PT KAN. Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten pada Senin, 24 November 2025.

Penyidik memaparkan bahwa kasus bermula pada 28 Februari 2025 ketika YU selaku Plt. Direktur PT ABM menandatangani perjanjian jual beli minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan AAW senilai Rp20,4 miliar.

Baca Juga :  Kejari Sleman Tetapkan Eks Bupati Sleman sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

“Transaksi itu menggunakan skema pembayaran SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) ,” ungkap Kejati Banten dalam keterangannya, Senin (24/11).

Namun, pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut telah dicairkan oleh AAW di Bank BRI Cabang Bintaro. Hingga kini, minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton yang dibayar tersebut tidak pernah diterima PT ABM (Perseroda).

“Minyak goreng yang diperjanjikan tidak pernah sampai ke PT ABM sampai hari ini,” tegas penyidik.

Baca Juga :  Tim Gabungan Temukan dan Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Mandailing Natal

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan negara/daerah Provinsi Banten sebesar Rp20.487.194.100 sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik.

Terhadap tersangka YU dan AAW dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang, terhitung sejak Senin 24 November 2025. (DR)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

6 Desember 2025 - 14:38 WIB

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

6 Desember 2025 - 10:45 WIB

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

6 Desember 2025 - 08:52 WIB

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

6 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

5 Desember 2025 - 21:16 WIB

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD

5 Desember 2025 - 16:18 WIB

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD
Trending di Daerah