Daerah

Kejari Manggarai Tahan Direktur PT Belindo Timor Sejahtera Terkait Korupsi Pembangunan Gedung RSUD

Redaksi
×

Kejari Manggarai Tahan Direktur PT Belindo Timor Sejahtera Terkait Korupsi Pembangunan Gedung RSUD

Sebarkan artikel ini
Kejari Manggarai Tahan Direktur PT Belindo Timor Sejahtera Terkait Korupsi Pembangunan Gedung RSUD
Dok. Pemulangan Tersangka ST Guna Dilakukan Penahanan/Foto: Kejari Manggarai)

FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai resmi menahan Direktur PT Belindo Timor Sejahtera berinisial ST terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.

ST sebelumnya mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Setelah dilakukan koordinasi intensif bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam dan Polsek Lubuk Baja, keberadaan ST berhasil dilacak di Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

“Kami menemukan yang bersangkutan di wilayah Lubuk Baja dan langsung melakukan pengamanan,” ujar pihak Kejari Manggarai dalam keterangan resmi, Rabu (3/12).

Baca Juga :  Perkara Korupsi Dana DIPA Tipidkor Polda Sulut Masuk Tahap II, Tersangka CG Diserahkan ke Jaksa

Setelah diamankan, ST dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup, penyidik resmi menetapkan ST sebagai tersangka.

“Dua alat bukti sudah terpenuhi, sehingga statusnya kami naikkan menjadi tersangka,” tegas penyidik.

Pemulangan tersangka dilakukan keesokan harinya melalui jalur udara dari Batam dengan transit Surabaya, dan tiba di Bandara El Tari Kupang pada pukul 14.10 WITA. Setibanya di Kupang, Tim Kejaksaan Negeri Manggarai langsung melakukan pengamanan terhadap buronan tersebut dan membawanya ke Rutan Kelas IIB Kupang.

Baca Juga :  Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Uji Masker N95 di Balai Besar Tekstil

Sebelum penahanan pada pukul 15.00 WITA, ST menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Adhyaksa Kejati NTT. Tersangka dalam kondisi sehat dan selanjutnya ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Dengan ditangkapnya ST, proses penyidikan diperkirakan akan semakin intensif, terutama dalam pendalaman peran tersangka dalam proyek pembangunan gedung tersebut. Kehadiran ST juga membuka peluang pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (DR)