Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Des 2025 WIB

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi


Dok. Konferensi Pers Dua Orang Tersangka dugaan korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Waskim Tahun Anggaran 2024/Foto: Kejari Palembang) Perbesar

Dok. Konferensi Pers Dua Orang Tersangka dugaan korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Waskim Tahun Anggaran 2024/Foto: Kejari Palembang)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang berinisial AR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Waskim Tahun Anggaran 2024.

Selain AR, Kejari Palembang juga menetapkan DT, selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama, sebagai tersangka.

Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan panjang terhadap berbagai pihak.

Baca Juga :  Ratusan Amunisi dan Granat Ditemukan di Huntara Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi

Kami telah melaksanakan proses penyidikan tersebut. Telah melakukan pemeriksaan terhadap 139 orang saksi yang terdiri dari masyarakat, Ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, serta pihak-pihak terkait di Dinas Perkimtan dan ahli,” ujar Ali Akbar kepada wartawan, Jumat (5/12).

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta pengecekan fisik yang dilakukan penyidik bersama Ahli Konstruksi dan Dinas Perkimtan Kota Palembang, ditemukan dugaan penyimpangan serius.

“Dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan kegiatan tahun 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan, sementara 99 kegiatan lainnya merupakan kegiatan fiktif,” kata Ali Akbar.

Baca Juga :  Kejari Buol Tahan Kades dan Bendahara Desa Terkait Korupsi Dana Desa Rp597 Juta

Ia juga menambahkan bahwa CV Mapan Makmur Bersama tidak menyediakan seluruh material sebagaimana tercantum dalam kontrak. Perhitungan ahli keuangan negara menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1.686.574.440.

Kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang, terhitung sejak 5 Desember 2025 hingga 24 Desember 2025.

AR dan DT dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (DR)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

22 Januari 2026 - 17:06 WIB

Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

22 Januari 2026 - 16:22 WIB

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

Kejari Padang Lawas Tetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR

22 Januari 2026 - 07:06 WIB

Kejari Padang Lawas Tetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

21 Januari 2026 - 13:18 WIB

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung Marampa

21 Januari 2026 - 08:55 WIB

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung Marampa

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara

20 Januari 2026 - 13:53 WIB

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara
Trending di Daerah