FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang berinisial AR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Waskim Tahun Anggaran 2024.
Selain AR, Kejari Palembang juga menetapkan DT, selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama, sebagai tersangka.
Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan panjang terhadap berbagai pihak.
Kami telah melaksanakan proses penyidikan tersebut. Telah melakukan pemeriksaan terhadap 139 orang saksi yang terdiri dari masyarakat, Ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, serta pihak-pihak terkait di Dinas Perkimtan dan ahli,” ujar Ali Akbar kepada wartawan, Jumat (5/12).
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta pengecekan fisik yang dilakukan penyidik bersama Ahli Konstruksi dan Dinas Perkimtan Kota Palembang, ditemukan dugaan penyimpangan serius.
“Dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan kegiatan tahun 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan, sementara 99 kegiatan lainnya merupakan kegiatan fiktif,” kata Ali Akbar.
Ia juga menambahkan bahwa CV Mapan Makmur Bersama tidak menyediakan seluruh material sebagaimana tercantum dalam kontrak. Perhitungan ahli keuangan negara menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1.686.574.440.
Kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang, terhitung sejak 5 Desember 2025 hingga 24 Desember 2025.
AR dan DT dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (DR)
