Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Des 2025 WIB

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi


Dok. Konferensi Pers Dua Orang Tersangka dugaan korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Waskim Tahun Anggaran 2024/Foto: Kejari Palembang) Perbesar

Dok. Konferensi Pers Dua Orang Tersangka dugaan korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Waskim Tahun Anggaran 2024/Foto: Kejari Palembang)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang berinisial AR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Waskim Tahun Anggaran 2024.

Selain AR, Kejari Palembang juga menetapkan DT, selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama, sebagai tersangka.

Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan panjang terhadap berbagai pihak.

Baca Juga :  Kejati Sulbar Tahan Kepala Dinas Kabupaten Mamasa Terkait Dugaan Korupsi Pasar Rakyat

Kami telah melaksanakan proses penyidikan tersebut. Telah melakukan pemeriksaan terhadap 139 orang saksi yang terdiri dari masyarakat, Ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, serta pihak-pihak terkait di Dinas Perkimtan dan ahli,” ujar Ali Akbar kepada wartawan, Jumat (5/12).

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta pengecekan fisik yang dilakukan penyidik bersama Ahli Konstruksi dan Dinas Perkimtan Kota Palembang, ditemukan dugaan penyimpangan serius.

“Dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan kegiatan tahun 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan, sementara 99 kegiatan lainnya merupakan kegiatan fiktif,” kata Ali Akbar.

Baca Juga :  Kejari Sleman Tetapkan Eks Bupati Sleman sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Ia juga menambahkan bahwa CV Mapan Makmur Bersama tidak menyediakan seluruh material sebagaimana tercantum dalam kontrak. Perhitungan ahli keuangan negara menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1.686.574.440.

Kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang, terhitung sejak 5 Desember 2025 hingga 24 Desember 2025.

AR dan DT dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (DR)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejari Pontianak Tetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

2 Maret 2026 - 20:57 WIB

Kejari Pontianak Tetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Kejari Sitaro Tahan Kepala UPTD Terkait Dugaan Korupsi Proyek RKB SMA, Negara Rugi Rp346 Juta

28 Februari 2026 - 05:33 WIB

Kejari Sitaro Tahan Kepala UPTD Terkait Dugaan Korupsi Proyek RKB SMA, Negara Rugi Rp346 Juta

Kejati DKI Jakarta Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya

27 Februari 2026 - 21:35 WIB

Kejati DKI Jakarta Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya

Kejari Wajo Tetapkan Dua ASN Tersangka Korupsi Hibah Persuteraan, Total Tersangka Jadi Tiga

27 Februari 2026 - 20:50 WIB

Kejari Wajo Tetapkan Dua ASN Tersangka Korupsi Hibah Persuteraan, Total Tersangka Jadi Tiga

Kejari Morowali Utara Tahan Mantan Kadishub, Diduga Korupsi Proyek Lampu Jalan Surya Rp1,5 Miliar

27 Februari 2026 - 17:34 WIB

Kejari Morowali Utara Tahan Mantan Kadishub, Diduga Korupsi Proyek Lampu Jalan Surya Rp1,5 Miliar

Kejari Palangka Raya Tetapkan Profesor UPR Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp2,4 Miliar

27 Februari 2026 - 17:11 WIB

Kejari Palangka Raya Tetapkan Profesor UPR Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp2,4 Miliar
Trending di Daerah